Asosiasi Perusahaan dan Konsultan Telematika Indonesia

Memuat...

Jumat, 17 Maret 2017

UU Penyiaran Rampung Direvisi, Frekuensi 700 MHz Dilelang

JAKARTA, ASPEKTI-  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memetakan mana pita frekuensi yang digunakan untuk kapasitas (capacity) dan jangkauan (coverage).

Bila lelang di pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz diperuntukkan bagi operator yang 'tercekik' karena kekurangan spektrum di kota besar, maka frekuensi 700 MHz ditujukan bagi yang ingin memperluas jangkauan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, 'pembebasan' 700 MHz dilakukan setelah rampung revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena spektrum tersebut saat ini masih diduduki oleh layanan TV analog.

"Kalau (mengincar) coverage tunggu 700 MHz setelah selesai revisi Undang-Undang Penyiaran karena sekarang masih dipakai televisi. Di 700 MHz paling ideal untuk dipakai coverage karena bisa masuk ke area pendalaman," katanya usai menghadiri diskusi "Teknologi Membuat Media Lebih Hidup" yang digelar Majalah Sinyal di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Ia menjelaskan, frekuensi di 700 MHz dinilai tepat untuk yang mengincar jangkau karena berada di band rendah, sedangkan di band tinggi seperti 2,1 GHz dan 2,3 GHz fokus untuk menyelesaikan permasalahan operator yang punya persoalan kepadatan trafik, seperti kesulitan saat menelpon.

"Kalau tidak dilakukan itu, operator harus melakukan beli b-node baru agar dipakai. Di 700 MHz nomor satu harus ada kesepakatan dituangkan dalam Undang-Undang Penyiaran sebagai digital dividen," katanya.

Ia memastikan, jika semua berjalan lancar, spektrum 700 MHz direncanakan akan dialokasikan untuk aplikasi kebencanaan karena frekuensi tidak selalu untuk tujuan komersial, melainkan juga dipersiapkan untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Mumpung nanti dapat digital dividen, harus ada kebijakan keberpihakan (affirmative policy) dan stakeholder," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Chief RA ini tak menyebutkan secara pasti kapan revisi UU Penyiaran rampung dan bisa memanfaatkan frekuensi 700 MHz, namun ia memastikan bahwa target pemerintah 700 MHz makin cepat makin bagus.

"Kepastiannya harus bicarakan dengan DPR dulu," pungkas dia. (sumber: DetikNet)
Share:

3 komentar:



  1. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus


  2. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus


  3. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN BUMN /SWASTA
    Di Jakarta

    From : Mustafa Akbar Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)Penjelasan Ringkas!!

    Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

    Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

    Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal).

    Terimakasih.
    Salam,
    From : Mustafa akbar
    Div.Pemasaran

    Contact : 0812-7472-0264
    Gmail : mustafa.gpi17@gmail.com

    Hormat Kami,
    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 ) Fax ; ( 021 2962 1878.

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terpopuler

Arsip

Pageview