Asosiasi Perusahaan dan Konsultan Telematika Indonesia

Memuat...

Jumat, 17 Maret 2017

3 Operator Transportasi Online Tolak 3 Poin dalam Revisi Permenhub 32

JAKARTA, ASPEKTI- Tiga operator transportasi berbasis aplikasi (online) mengajukan keberatan atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketiganya adalah Go-Jek, Grab, dan Uber

Dalam surat yang ditandatangani oleh President Go-Jek Andre Soelistyo, Managing Director Grab Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown tersebut ada empat poin yang dipersoalkan dalam revisi tersebut, dimana tiga di antaranya dengan tegas ditolak.

Satu poin yang diterima adalah rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos, dengan alasan aturan ini dianggap dapat memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara, baik mitra pengemudi maupun konsumen.

Meski begitu, ada satu permintaan dari ketiganya terkait aturan KIR tersebut, yakni Pemerintah melalui Kemenhub diminta membuatkan jalur khusus untuk mitra pengemudi dari ketiga perusahaan tersebut.

"Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta," kata ketiga operator itu dalam pernyataannya seperti dikutip dari KompasTekno, Jumat (17/3/2017).

Tiga poin yang berisi penolakan terkait rencana penetapan kuota jumlah kendaraan, tarif atas bawah dan balik nama. 

BERITA TERKAIT

Untuk kuota jumlah kendaraan, ketiga operator itu menilai, rencana ini tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.

"Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif," katanya.

Soal tarif atas-bawah, ketiganya menilai teknologi yang ada saat ini sudah mampu memberikan perhitungan harga yang akurat, sehingga tidak perlu lagi diterapkan aturan penetapan harga tarif atas maupun bawah.

"Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," kata ketiganya.

Mereka juga menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan, tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut.

Sedang soal kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi, ketiganya mengatakan, dilandaskan pemahaman bahwa mitra pengemudi diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan pribadi kepada badan hukum atau koperasi tanpa melakukan balik nama ke perusahaan, tentunya mitra pengemudi tidak bisa bekerja sama dengan Go-Jek, Grab, ataupun Uber.  

"Kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," lanjutnya.

Ketiga operator transportasi online ini meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang selama sembilan bulan, terhitung sejak revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 diberlakukan, untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar.

Seperti diketahui, pemerintah merevisi Permenhub No 32 Tahun 2016 untuk menyempurnakannya.

Ada  11 poin aturan baru yang masuk dalam revisi Permenhub No 32 yang sebelumnya tidak diatur di situ, termasuk di antaranya soal batas tarif atas dan bawah transportasi berbasis aplikasi, serta kuota armada per wilayah domisili perusahaan. 

Revisi ini baru masuk tahap uji publik guna mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Uji publik pertama dilakukan di Jakarta pada 17 Februari 2017 dan kedua di Makassar pada 10 Maret 2017. (man)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terpopuler

Arsip

Pageview